Surat Perjanjian Sewa Gudang yang Asli dipegang Sama Siapa?

Pendahuluan



Sewa gudang merupakan salah satu solusi bagi perusahaan yang membutuhkan tempat penyimpanan barang. Dalam hal ini, surat perjanjian sewa gudang menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemilik gudang. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebaiknya memegang surat perjanjian sewa gudang yang asli. Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lengkap.



Fungsi Surat Perjanjian Sewa Gudang



Surat perjanjian sewa gudang berfungsi sebagai bukti kesepakatan antara penyewa dan pemilik gudang. Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat informasi mengenai jangka waktu sewa, harga sewa, dan syarat-syarat lainnya. Surat perjanjian ini juga menjadi dasar jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.


Keuntungan Memegang Surat Perjanjian Sewa Gudang Asli



Bagi penyewa, memegang surat perjanjian sewa gudang asli sangat penting untuk menjamin haknya sebagai penyewa. Jika terjadi perselisihan dengan pemilik gudang, penyewa dapat menggunakan surat perjanjian tersebut sebagai bukti kesepakatan yang sah. Sedangkan bagi pemilik gudang, memegang surat perjanjian sewa gudang asli dapat menjadi bukti jika terjadi wanprestasi penyewa.


Cara Memastikan Keaslian Surat Perjanjian Sewa Gudang



Untuk memastikan keaslian surat perjanjian sewa gudang, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pastikan surat perjanjian tersebut memiliki cap dan tanda tangan yang sah dari kedua belah pihak. Kedua, pastikan informasi yang tercantum di dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati. Terakhir, pastikan bahwa surat perjanjian tersebut tidak mengalami perubahan atau pemalsuan.


Kesimpulan



Surat perjanjian sewa gudang merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh penyewa dan pemilik gudang. Siapa yang sebaiknya memegang surat perjanjian tersebut dapat diserahkan kepada kedua belah pihak. Yang terpenting adalah salinan surat perjanjian harus diberikan kepada kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah. Pastikan juga surat perjanjian tersebut asli dan tidak mengalami perubahan atau pemalsuan.

close